Empat Kompetensi Ini Tunjukkan Kualitas Guru, Sudah Tahu?



Manusia membangun peradaban. Sementara pembangunan didapat dari keahlian. Keahlian diperoleh dari belajar, dan belajar adalah hakikat pendidikan. Untuk kamu pribadi yang punya perhatian terhadap perkembangan pendidikan di Indonesia atau bahkan punya cita-cita menjadi pengajar alias guru, ternyata ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mewujudkan cita-cita mulia itu.
Syarat itu di antaranya adalah memiliki kompetensi memadai. Kompetensi erat kaitannya dengan keahlian. Seseorang yang dianggap kompeten memiliki wewenang untuk membuat keputusan dalam bidang pekerjaan yang ditekuni. Tidak terkecuali bagi guru. Untuk dapat mengajar, seorang guru dan calon guru wajib memiliki kompetensi yang harus dikuasai. Dengan kompetensi ini, seorang guru berwenang mendidik siswa serta melakukan penilaian. Termasuk di antaranya mempertimbangkan kelulusan.

Sebelumnya, penting bagi guru dan calon guru mengetahui pengertian dan tujuan pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. 

Undang-undang tersebut juga mengamanatkan tentang pendidikan nasional. Adapun pengertian pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.

Sementara fungsi dan tujuan pendidikan nasional ialah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Dengan demikian, guru memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan dan maksud pendidikan di atas. Sebenarnya pihak yang harus perhatian terhadap idealisme pendidikan bukan hanya guru, tetapi seluruh elemen bangsa juga memiliki tanggung jawab sesuai kapasitasnya massing-masing. Termasuk pemerintah dan orang tua siswa.

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, pengertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.  Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Kualifikasi akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.  Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Sementara kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. 

Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Sementara pendidikan profesi dapat diperoleh setelah mencapai kualifikasi akademik dengan mengikuti beberapa tes yang disyaratkan dan menempuh pelatihan atau pendidikan pada instansi perguruan tinggi yang telah ditunjuk Pemerintah. Pendidikan profesi erat kaitannya dengan program sertifikasi dari Pemerintah, namun belum semua guru beruntung untuk dapat mengikuti program ini.

Dari keterangan di atas dapat disimpulkan ada empat kompetensi yang harus dikuasai seorang guru.  Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik.  Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sedangkan kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.

Jadi, secara sederhana seorang guru harus menguasai kemampuan mengelola pembelajaran siswa, berkepribadian baik yang patut diteladani, ahli dalam bidang pelajaran yang diampu, serta mampu berkomunikasi dengan baik kepada semua pihak. Terutama yang memiliki kepentingan terhadap pendidikan.

Contoh sederhana penerapan empat kompetensi ini dalam tugas keprofesionalan seperti dalam menyiapkan perangkat-perangkat pembelajaran. Guru yang kompeten akan menyiapkan kelangkapan mengajar seperti adanya program tahunan, program semester, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), dan tentu saja bahan evaluasi atau penilaian peserta didik. Semua itu baru masuk dalam kompetensi profesional.

Dalam penyusunan RPP, misalkan, seorang guru sudah harus mengusai kompetensi pedagogik yakni kemampuan mengelola kelas atau siswa sesuai jenjang pendidikannya. Dalam penyampaian materi di kelas seorang guru juga dituntut memiliki perangai atau karakter pribadi yang baik, termasuk dalam pergaulan sehari-hari di sekolah. Demikian juga dalam hal kompetensi sosial, seorang guru merupakan komunikator yang baik. Semua itu bertujuan agar pembelajaran menjadi efektif sehingga siswa mampu memahami pelajaran dengan baik.

Oh ya, yang dimaksud dengan guru bukan hanya tenaga pendidik di sekolah-sekolah saja lho. Karena penyelenggaraan pendidikan tidak hanya wewenang pemerintah pusat maupun daerah, namun juga menjadi hak masyarakat. Sementara itu ada banyak model pendidikan yang berkembang di masyarakat. Semuanya memiliki komponen pendidik yang disebut “guru”. Menurut undang-undang, berdasarkan satuannya pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. 

Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Selain itu ada pula pendidikan usia dini dan pendidikan berbasis masyarakat.

Contoh pendidikan formal adalah sekolah/madrasah hingga perguruan tinggi yang berwenang mengeluarkan ijazah. Contoh pendidikan nonformal yang memiliki struktur dan jenjang seperti penyelenggaraan pondok pesantren dan taman pendidikan Al-Quran yang berbasis agama. Pendidikan nonformal ada pula yang berbasis seni, budaya, sosial, dan semacamnya. Sementara pendidikan informal seperti penyelenggaraan pengajian atau pelatihan keahlian tertentu yang tidak terikat struktur atau jenjang tertentu.

Selain ketiga jalur pendidikan di atas, ada pula pendidikan anak usia dini yakni suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. Sedangkan pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Semua model pendidikan di atas yang terselanggara di tengah-tengah masyarakat hanya dapat dilaksanakan jika salah satu komponen pentingnya ada, yakni tenaga pendidik alias guru. Macam-macam model pendidikan di atas sama mensyaratkan suatu keahlian dalam bidangnya masing-masing. Termasuk di dalamnya adalah penguasaan kompetensi secara pedagogis, kepribadian, profesionalisme, dan kompetensi sosial. 

Walaupun sama-sama guru, namun pendidik di sektor pendidikan nonformal dan informal memiliki tuntutan legalitas dan hak yang berbeda dengan guru yang bekerja pada sektor formal. Guru pendidikan formal telah memiliki berbagai fasilitas atau hak yang melekat, seperti adanya program sertifikasi dan tunjangan perbaikan penghasilan yang belum tentu ada pada sektor nonformal dan informal. Namun hal ini sama sekali tidak mengurangi tuntutan agar semua "guru" memiliki empat kompetensi di atas.

Kenapa demikian? Karena guru adalah garda terdepan penyelenggaraan pendidikan. Sebab ketika “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Mari sama-sama mewujudkan eksistensi guru sebagai sakaguru pendidikan di Indonesia yang pantas digugu dan ditiru.


Posting Komentar untuk "Empat Kompetensi Ini Tunjukkan Kualitas Guru, Sudah Tahu?"