Empat Kompetensi Ini Tunjukkan Kualitas Guru, Sudah Tahu?
Manusia
membangun peradaban. Sementara pembangunan didapat dari keahlian.
Keahlian diperoleh dari belajar, dan belajar adalah hakikat pendidikan.
Untuk kamu pribadi yang punya perhatian terhadap perkembangan pendidikan
di Indonesia atau bahkan punya cita-cita menjadi pengajar alias guru,
ternyata ada syarat yang harus dipenuhi untuk dapat mewujudkan cita-cita
mulia itu.
Syarat
itu di antaranya adalah memiliki kompetensi memadai. Kompetensi erat
kaitannya dengan keahlian. Seseorang yang dianggap kompeten memiliki
wewenang untuk membuat keputusan dalam bidang pekerjaan yang ditekuni.
Tidak terkecuali bagi guru. Untuk dapat mengajar, seorang guru dan calon
guru wajib memiliki kompetensi yang harus dikuasai. Dengan kompetensi
ini, seorang guru berwenang mendidik siswa serta melakukan penilaian.
Termasuk di antaranya mempertimbangkan kelulusan.
Sebelumnya,
penting bagi guru dan calon guru mengetahui pengertian dan tujuan
pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU
Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003, pendidikan adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Undang-undang
tersebut juga mengamanatkan tentang pendidikan nasional. Adapun
pengertian pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan
Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan
tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Sementara
fungsi dan tujuan pendidikan nasional ialah mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Dengan
demikian, guru memiliki kewajiban untuk mewujudkan tujuan dan maksud
pendidikan di atas. Sebenarnya pihak yang harus perhatian terhadap
idealisme pendidikan bukan hanya guru, tetapi seluruh elemen bangsa juga
memiliki tanggung jawab sesuai kapasitasnya massing-masing. Termasuk
pemerintah dan orang tua siswa.
Sementara
itu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen,
pengertian guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini, jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru wajib memiliki
kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan
rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
Kualifikasi
akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki
oleh guru atau dosen sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan
formal di tempat penugasan. Kualifikasi akademik dimaksud diperoleh
melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Sementara kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi
kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang
diperoleh melalui pendidikan profesi.
Kompetensi
adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus
dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas
keprofesionalan. Sementara pendidikan profesi dapat diperoleh setelah
mencapai kualifikasi akademik dengan mengikuti beberapa tes yang
disyaratkan dan menempuh pelatihan atau pendidikan pada instansi
perguruan tinggi yang telah ditunjuk Pemerintah. Pendidikan profesi erat
kaitannya dengan program sertifikasi dari Pemerintah, namun belum semua
guru beruntung untuk dapat mengikuti program ini.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan ada empat kompetensi yang harus dikuasai seorang guru. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik. Kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik. Kompetensi profesional adalah kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam. Sedangkan kompetensi sosial
adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara
efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali
peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Jadi,
secara sederhana seorang guru harus menguasai kemampuan mengelola
pembelajaran siswa, berkepribadian baik yang patut diteladani, ahli
dalam bidang pelajaran yang diampu, serta mampu berkomunikasi dengan
baik kepada semua pihak. Terutama yang memiliki kepentingan terhadap
pendidikan.
Contoh
sederhana penerapan empat kompetensi ini dalam tugas keprofesionalan
seperti dalam menyiapkan perangkat-perangkat pembelajaran. Guru yang
kompeten akan menyiapkan kelangkapan mengajar seperti adanya program
tahunan, program semester, silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran
(RPP), dan tentu saja bahan evaluasi atau penilaian peserta didik. Semua
itu baru masuk dalam kompetensi profesional.
Dalam
penyusunan RPP, misalkan, seorang guru sudah harus mengusai kompetensi
pedagogik yakni kemampuan mengelola kelas atau siswa sesuai jenjang
pendidikannya. Dalam penyampaian materi di kelas seorang guru juga
dituntut memiliki perangai atau karakter pribadi yang baik, termasuk
dalam pergaulan sehari-hari di sekolah. Demikian juga dalam hal
kompetensi sosial, seorang guru merupakan komunikator yang baik. Semua
itu bertujuan agar pembelajaran menjadi efektif sehingga siswa mampu
memahami pelajaran dengan baik.
Oh ya, yang dimaksud dengan guru bukan hanya tenaga pendidik di sekolah-sekolah saja lho.
Karena penyelenggaraan pendidikan tidak hanya wewenang pemerintah pusat
maupun daerah, namun juga menjadi hak masyarakat. Sementara itu ada
banyak model pendidikan yang berkembang di masyarakat. Semuanya memiliki
komponen pendidik yang disebut “guru”. Menurut undang-undang,
berdasarkan satuannya pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal
pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
Pendidikan
formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang
terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
tinggi. Pendidikan nonformal adalah jalur pendidikan di luar pendidikan
formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang.
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan.
Selain itu ada pula pendidikan usia dini dan pendidikan berbasis
masyarakat.
Contoh
pendidikan formal adalah sekolah/madrasah hingga perguruan tinggi yang
berwenang mengeluarkan ijazah. Contoh pendidikan nonformal yang memiliki
struktur dan jenjang seperti penyelenggaraan pondok pesantren dan taman
pendidikan Al-Quran yang berbasis agama. Pendidikan nonformal ada pula
yang berbasis seni, budaya, sosial, dan semacamnya. Sementara pendidikan
informal seperti penyelenggaraan pengajian atau pelatihan keahlian
tertentu yang tidak terikat struktur atau jenjang tertentu.
Selain
ketiga jalur pendidikan di atas, ada pula pendidikan anak usia dini
yakni suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian
rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan
jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan
lebih lanjut. Sedangkan pendidikan berbasis masyarakat adalah
penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya,
aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari,
oleh, dan untuk masyarakat.
Semua
model pendidikan di atas yang terselanggara di tengah-tengah masyarakat
hanya dapat dilaksanakan jika salah satu komponen pentingnya ada, yakni
tenaga pendidik alias guru. Macam-macam model pendidikan di atas sama
mensyaratkan suatu keahlian dalam bidangnya masing-masing. Termasuk di
dalamnya adalah penguasaan kompetensi secara pedagogis, kepribadian,
profesionalisme, dan kompetensi sosial.
Walaupun
sama-sama guru, namun pendidik di sektor pendidikan nonformal dan
informal memiliki tuntutan legalitas dan hak yang berbeda dengan guru
yang bekerja pada sektor formal. Guru pendidikan formal telah memiliki
berbagai fasilitas atau hak yang melekat, seperti adanya program
sertifikasi dan tunjangan perbaikan penghasilan yang belum tentu ada
pada sektor nonformal dan informal. Namun hal ini sama sekali tidak
mengurangi tuntutan agar semua "guru" memiliki empat kompetensi di atas.
Kenapa
demikian? Karena guru adalah garda terdepan penyelenggaraan pendidikan.
Sebab ketika “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”. Mari
sama-sama mewujudkan eksistensi guru sebagai sakaguru pendidikan di Indonesia yang pantas digugu dan ditiru.
Posting Komentar untuk "Empat Kompetensi Ini Tunjukkan Kualitas Guru, Sudah Tahu?"
Posting Komentar