Cara Mudah Membuat RPP Lengkap dengan Penjelasan

RPP, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran

Agenda besar pendidikan tertuang dalam sebuah program bernama kurikulum. Sederhananya, kurikulum adalah himpunan rencana pelaksanaan pembelajaran yang wajib disiapkan oleh suatu institusi pendidikan. Objek daripada kurikulum adalah siswa atau peserta didik. Sementara pelaksana dan penanggung  jawab pelaksanaan kurikulum adalah guru.

Guru mengendalikan garda terdepan pelaksanaan kurikulum. Oleh karena itu seorang guru membutuhkan suatu model perencanaan pembelajaran yang matang. Satu perencanaan diturunkan dari suatu perencanaan yang lebih besar. Dalam rapat kurikulum sekolah misalkan, pasti akan ditentukan program dalam satu tahun, program semester, triwulan, dan sebagainya yang mengacu pada suatu kalender pendidikan. Dari turunan program besar tersebut baru bisa dibuat suatu rencana pelaksanaan pembelajaran.

Rencana pelaksanaan pembelajaran atau yang biasa disingkat dengan RPP adalah salah satu perangkat pembelajaran. RPP tidak akan dapat dibuat tanpa mengetahui silabus, program semester, dan program tahunan. Semua perangkat ini adalah bagian dari grand design kurikulum pembelajaran di Indonesia. Terutama dalam pelaksanaan Kurikulum 2013, pembuatan RPP telah diatur secara rinci dalam peraturan menteri pendidikan. Guru hanya perlu meramunya menjadi sebuah rencana pembelajaran yang menyenangkan dan efektif bagi peserta didik.

Pembuatan RPP bagi seorang guru ialah untuk memenuhi tuntutan kompetensi profesional. Namun dalam prosesnya guru juga harus sudah menguasai kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Sebelum mengarah ke pembuatan RPP, perlu diketahui regulasi yang mengatur tentang penyusunan perangkat belajar ini.

Baca juga:

Peraturan seputar pendidikan bertumpu pada Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional dan UU tentang Guru dan Dosen serta peraturan lain terkait. Dari dua undang-undang di atas ada turunan peraturan pemerintah berbentuk perpres dan permendikbud. Berkaitan dengan RPP, turunan peraturan lebih jelas ada pada Permendikbud tahun 2016 nomor 020 s/d 024 tentang SKL, Standar Isi, Standar Proses, Standar Penilaian, serta tentang KI dan KD.

Standar Kompetensi Lulusan atau SKL adalah kriteria mengenai kualifikasi lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar Kompetensi Lulusan digunakan sebagai acuan utama pengembangan standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, dan standar pembiayaan.

Standar Isi merupakan kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi peserta didik untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Standar Isi dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup dan tingkat kompetensi yang sesuai dengan kompetensi lulusan yang dirumuskan pada Standar Kompetensi Lulusan, yakni sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Standar Proses adalah kriteria mengenai pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan. Standar Proses dikembangkan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan dan Standar Isi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Standar Nasional Pendidikan.

Dalam Standar Proses disebutkan mengenai prinsip-prinsip pembelajaran, karakteristik pembelajaran, dan perencanaan pembelajaran. Dalam perencanaan pembelajaran tersemat desain pembelajaran yang harus menampilkan Silabus dan RPP. Selain itu dalam Standar Proses ada juga petunjuk berkenaan dengan pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses serta hasil belajar, dan pengawasan proses pembelajaran.


Setelah melalui proses pembelajaran, berikutnya ada Standar Penilaian Pendidikan. Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Dalam ketentuan ini ada petunjuk tentang ruang lingkup, tujuan, prinsip, bentuk, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian yang memudahkan guru dalam melaksanakan evaluasi belajar.

Terakhir berkenaan dengan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). KI dan KD menjadi ciri khas kurikulum 2013 daripada kurikulum sebelumnya. Kurikulum 2013 merupakan kelanjutan dari kurikulum berbasis kompetensi dan kurikulum tingkat satuan pendidikan. Kompetensi inti pada kurikulum 2013 merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Sedangkan Kompetensi dasar merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti.

Kompetensi Dasar disusun mengacu pada Kompetensi Inti. Sementara itu Kompetensi Inti terdiri atas empat bagian yakni sikap spiritual, sikap sosial, aspek pengetahuan, dan keterampilan. Masing-masing mata pelajaran memiliki kriteria KI dan KD yang belum tentu sama.


Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, pembuatan RPP menyesuaikan dengan kriteria tingkat satuan pendidikan. Tujuan akhir pembuatan perangkat ini adalah memastikan agar Standar Kompetensi Lulusan dapat tercapai. Berikut adalah komponen RPP yang harus dipersiapkan.

    Judul Dokumen   

    Identitas sekolah: nama sekolah, mata pelajaran, kelas/semester, materi             pokok, alokasi waktu.

    A. Kompetensi Inti
    B. Kompetensi Dasar dan Indikator
    C. Tujuan Pembelajaran
    D. Materi Pembelajaran
    E. Metode Pembelajaran
    F. Media Pembelajaran
    G. Sumber Belajar
    H. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
    I. Penilaian

    Lampiran


Judul Dokumen

Cukup diisi dengan RENCANA PELAKSANAAN PEMBELAJARAN (RPP). Jangan lupa dibuat rata tengah dengan memerhatikan keserasian dokumen.

Identitas Sekolah

Tanpa perlu menulis identitas sekolah, langsung saja kepada

Sekolah                   : SMP ...                                   (nama sekolah)

Mata pelajaran        : Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti (nama mapel)

Kelas/semester        : 8/I                                    (jenjang kelas dan semester)

Materi pokok           : Bersuci                             (materi pokok bahasan)

Alokasi waku           : 2 Pertemuan (6 JP)            (sesuai alokasi waktu)


A. Kompetensi Inti

Mengacu pada Permendikbud No. 24 Tahun 2016 Tentang KI dan KD. Tulis semua empat kompetensi inti di dalamnya sesuai mapel. Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar juga bisa dilihat pada Buku Guru dan Buku Siswa masing-masing mapel.

B. Kompetensi Dasar dan Indikator

Kompetensi Dasar biasanya berdampingan dengan Kompetensi Inti. Guru juga merumuskan indikator pencapaian kompetensi. Dalam penulisan indikator pencapaian guru diperkenankan berimprovisasi. Contoh format:


 Kompetensi Dasar   

 Indikator

 KD dari KI-1 (sikap spiritual, bila ada)

 Tuliskan dua indikator atau lebih  

 KD dari KI-2 (sikap sosial, bila ada)

 Tuliskan dua indikator atau lebih

 KD dari KI-3 (aspek pengetahuan)

 Tuliskan dua indikator atau lebih

 KD dari KI-4 (aspek keterampilan)

 Tuliskan dua indikator atau lebih


C. Tujuan Pembelajaran
Sama seperti indikator, tujuan pembelajaran dirumuskan berdasarkan KD,
dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup sikap, pengetahuan, danketerampilan. Tujuan pembelajaran dirumuskan untuk tiap-tiap pertemuan.

D. Materi Pembelajaran
Tulis tema/sub-tema/jenis teks dan/atau butir-butir materi yang dicakup untuk materi pembelajaran reguler, pengayaan, dan remedial. Butir-butir materi yang dimaksud harus relevan dengan indikator pencapaian kompetensi yang dapat berupa pengetahuan faktual, konseptual, prosedural, atau metakognitif sesuai tuntutan KD.

E. Metode Pembelajaran
Pilih metode pembelajaran yang tepat sesuai karakteristik materi. Boleh memuat lebih dari satu metode pembelajaran. Misalkan metode saintifik, inquiri, dan sebagainya.

F. Media Pembelajaran
Tentukan media yang dibutuhkan dan dapat disediakan untuk mendukung pembelajaran. Seperti video, audio, model, tabel, gambar, dan sebagainya.

G. Sumber Belajar
Mencantumkan sumber belajar. Bisa dari buku, majalah, situs internet, lingkungan, narasumber, dan sebagainya.

H. Langkah-langkah Kegiatan Pembelajaran
Kegiatan belajar materi dibagi menjadi tiga yakni kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Masing-masing memiliki alokasi waktu yang berbeda. Misal untuk pembukaan 10 menit, kegiatan inti 20 menit, dan penutup 5 menit. Dalam kegiatan pembuka dan penutup biasanya terdapat doa dan salam. Ditambah kegiatan reviu materi sebelumnya dan rencana materi pelajaran berikutnya.

I. Penilaian
Dalam komponen ini guru menyiapkan instrumen penilaian untuk empat kompetensi yakni sikap spiritual, sosial, aspek pengetahuan, dan keterampilan yang ditampilkan peserta didik selama pembelajaran. Ada banyak model penilaian yang dapat dipilih untuk keempat kompetensi tersebut. Dalam komponen ini guru juga menjelaskan rumusan penskoran dalam melaksanakan penilaian.


Lampiran
Guru dapat menambahkan lampiran pada dokumen RPP. Contoh dokumen yang bisa dilampirkan adalah instrumen penilaian seperti soal-soal pilihan ganda dan soal esai berikut jawabannya. Bisa juga memuat informasi lain seperti gambar yang digunakan untuk pembelajaran. Download panduan lengkap membuat RPP di sini.





Contoh RPP Pendidikan Agama Islam



Posting Komentar untuk "Cara Mudah Membuat RPP Lengkap dengan Penjelasan"