10 Butir Kompetensi Pedagogik untuk Guru Indonesia

Pengantar

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Sejalan dengan itu ada beberapa istilah dalam pendidikan seperti pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan, dan sebagainya.

Guru adalah salah satu unsur pendidik yang mewujudkan tujuan pendidikan. Pendidik sendiri adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.

Lebih lanjut,  Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.

Adapun kewajiban Pendidik (dan tenaga kependidikan) adalah 1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; 2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan 3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan pengertian Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.

Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Untuk dapat menjalakan tugas dan fungsi dalam pendidikan, guru perlu memiliki kompetensi tertentu. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan kompetensi sebagaimana dimaksud merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Adapun Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud bersifat holistik.

Bersifat holistik artinya standar  kompetensi  guru  ini  dikembangkan  secara  utuh  dari  empat  kompetensi  utama,  yaitu  kompetensi  pedagogik,  kepribadian,  sosial,  dan  profesional.  Keempat  kompetensi  tersebut  terintegrasi  dalam  kinerja  guru. Standar  kompetensi  guru  mencakup  kompetensi  inti  guru  yang  dikembangkan  menjadi  kompetensi  guru  PAUD/TK/RA,  guru  kelas  SD/MI,  dan  guru  mata  pelajaran  pada  SD/MI,  SMP/MTs,  SMA/MA,  dan  SMK/MAK.

https://ifpac.blogspot.com/2021/08/10-butir-kompetensi-guru.html
10 Butir Kompetensi Pedagogik untuk Guru Indonesia


Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
  1. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
  2. pemahaman terhadap peserta didik;
  3. pengembangan kurikulum atau silabus;
  4. perancangan pembelajaran;
  5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
  6. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
  7. evaluasi hasil belajar; dan
  8. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

Detail lebih lanjut dari poin-poin kompetensi pedagogik di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penjabaran kompetensi pedagogik berbeda-bedai antara Guru TK/PAUD, Guru Kelas SD/MI, dan Guru Mata Pelajaran. Penjabaran lebih lengkap terkait standar kompetensi pedagogik untuk Guru Mata Pelajaran adalah sebagai berikut:

#1 Menguasai  karakteristik  peserta  didik  dari  aspek  fisik,  moral,  spiritual,  sosial,  kultural,  emosional,  dan  intelektual.

  1. Memahami  karakteristik  peserta  didik  yang  berkaitan  dengan  aspek  fisik,  intelektual,  sosial-emosional,  moral,  spiritual,  dan  latar  belakang  sosial- budaya.
  2. Mengidentifikasi potensi peserta  didik  dalam  mata  pelajaran  yang  diampu.
  3. Mengidentifikasi  bekal-ajar  awal  peserta  didik  dalam  mata  pelajaran  yang  diampu.
  4. Mengidentifikasi  kesulitan  belajar  peserta  didik  dalam  mata  pelajaran  yang  diampu.

#2 Menguasai  teori  belajar  dan  prinsip-prinsip  pembelajaran  yang  mendidik.

  1. Memahami  berbagai  teori  belajar  dan  prinsip-prinsip  pembelajaran  yang  mendidik  terkait  dengan  mata  pelajaran  yang  diampu.
  2. Menerapkan  berbagai  pendekatan,  strategi,  metode,  dan  teknik  pembelajaran  yang  mendidik  secara  kreatif  dalam  mata  pelajaran  yang  diampu.

#3 Mengembangkan  kurikulum  yang  terkait  dengan  mata  pelajaran  yang  diampu.

  1. Memahami  prinsip-prinsip  pengembangan  kurikulum.
  2. Menentukan  tujuan  pembelajaran  yang  diampu.
  3. Menentukan  pengalaman  belajar  yang  sesuai  untuk  mencapai  tujuan  pembelajaran  yang  diampu.
  4. Memilih  materi  pembelajaran  yang  diampu  yang  terkait  dengan  pengalaman  belajar  dan  tujuan  pembelajaran.
  5. Menata  materi  pembelajaran  secara  benar  sesuai  dengan  pendekatan  yang  dipilih  dan  karakteristik  peserta  didik.
  6. Mengembangkan  indikator  dan  instrumen  penilaian.

#4 Menyelenggarakan  pembelajaran  yang  mendidik.

  1. Memahami  prinsip-prinsip  perancangan  pembelajaran  yang  mendidik.
  2. Mengembangkan  komponen-komponen  rancangan  pembelajaran.
  3. Menyusun  rancangan  pembelajaran  yang  lengkap,  baik  untuk  kegiatan  di  dalam  kelas,  laboratorium,  maupun  lapangan.
  4. Melaksanakan    pembelajaran    yang  mendidik  di  kelas,  di  laboratorium,  dan  di  lapangan  dengan  memperhatikan  standar  keamanan  yang  dipersyaratkan.
  5. Menggunakan  media  pembelajaran  dan  sumber  belajar  yang  relevan  dengan  karakteristik  peserta  didik  dan  mata  pelajaran  yang  diampu  untuk  mencapai  tujuan  pembelajaran  secara  utuh.
  6. Mengambil  keputusan  transaksional  dalam  pembelajaran  yang  diampu  sesuai  dengan  situasi  yang  berkembang.

#5 Memanfaatkan  teknologi  informasi  dan  komunikasi  untuk  kepentingan  pembelajaran.

  • Memanfaatkan    teknologi    informasi  dan  komunikasi  dalam  pembelajaran  yang  diampu.

#6 Memfasilitasi  pengembangan  potensi  peserta  didik  untuk  mengaktualisasikan  berbagai  potensi  yang  dimiliki.

  1. Menyediakan      berbagai    kegiatan  pembelajaran  untuk  mendorong  peserta  didik  mencapai  prestasi  secara  optimal.
  2. Menyediakan  berbagai  kegiatan  pembelajaran  untuk  mengaktualisasikan  potensi  peserta  didik,  termasuk  kreativitasnya.

#7 Berkomunikasi  secara  efektif,  empatik,  dan  santun  dengan  peserta  didik.

  1. Memahami  berbagai  strategi  berkomunikasi  yang  efektif,  empatik,  dan  santun,  secara  lisan,  tulisan,  dan/atau  bentuk  lain.
  2. Berkomunikasi  secara  efektif,  empatik,  dan  santun  dengan  peserta  didik  dengan  bahasa  yang  khas  dalam  interaksi  kegiatan/permainan  yang  mendidik  yang  terbangun  secara  siklikal  dari  (a)  penyiapan  kondisi  psikologis  peserta  didik  untuk  ambil  bagian  dalam  permainan  melalui  bujukan  dan  contoh,  (b)  ajakan  kepada  peserta  didik  untuk  ambil  bagian,  (c)  respons  peserta  didik  terhadap  ajakan  guru,  dan  (d)  reaksi  guru  terhadap  respons  peserta  didik,  dan  seterusnya.

#8 Menyelenggarakan  penilaian  dan  evaluasi  proses  dan  hasil  belajar.

  1. Memahami  prinsip-prinsip  penilaian  dan  evaluasi  proses  dan  hasil  belajar  sesuai  dengan  karakteristik  mata  pelajaran  yang  diampu.
  2. Menentukan  aspek-aspek  proses  dan  hasil  belajar  yang  penting  untuk  dinilai  dan  dievaluasi  sesuai  dengan  karakteristik  mata  pelajaran  yang  diampu.
  3. Menentukan  prosedur  penilaian  dan  evaluasi  proses  dan  hasil  belajar.
  4. Mengembangkan  instrumen  penilaian  dan  evaluasi  proses  dan  hasil  belajar.
  5. Mengadministrasikan  penilaian  proses  dan  hasil  belajar  secara  berkesinambungan  dengan  menggunakan  berbagai  instrumen.
  6. Menganalisis  hasil  penilaian  proses  dan  hasil  belajar  untuk  berbagai  tujuan.
  7. Melakukan  evaluasi  proses  dan  hasil  belajar.

#9 Memanfaatkan  hasil  penilaian  dan  evaluasi  untuk  kepentingan  pembelajaran.

  1. Menggunakan    informasi  hasil  penilaian  dan  evaluasi  untuk  menentukan  ketuntasan  belajar
  2. Menggunakan    informasi  hasil  penilaian  dan  evaluasi  untuk  merancang  program  remedial  dan  pengayaan.
  3. Mengkomunikasikan  hasil  penilaian  dan  evaluasi  kepada  pemangku  kepentingan.
  4. Memanfaatkan  informasi  hasil  penilaian  dan  evaluasi  pembelajaran  untuk  meningkatkan  kualitas  pembelajaran.

#10 Melakukan  tindakan  reflektif  untuk  peningkatan  kualitas  pembelajaran.

  1. Melakukan  refleksi  terhadap  pembelajaran  yang  telah  dilaksanakan.
  2. Memanfaatkan  hasil  refleksi  untuk  perbaikan  dan  pengembangan  pembelajaran  dalam  mata  pelajaran  yang  diampu.
  3. Melakukan  penelitian  tindakan  kelas  untuk  meningkatkan  kualitas  pembelajaran  dalam  mata  pelajaran  yang  diampu.


Penutup

Demikian tadi pemaparan seputar peran guru dan kompetensi pedagogik yang berlaku untuk guru di Indonesia berdasarkan regulasi-reguasi yang berlaku. Profesi guru sebagai pendidik merupakan peran yang amat penting karena menjadi pusat penanaman karakter, membudayanya wawasan ilmu pengetahuan, dan berkembangnya keterampilan bagi peserta didik yang kelak dapat melahirkan profesi-profesi lainnya. 

Selain itu guru yang menguasai kompetensi-kompetensi yang diprasyaratkan sebagai pendidik akan lebih mudah mengikuti pendidikan profesi alias sertifikasi yang pada akhirnya nanti dapat menambah pundi-pundi tunjangan profesi yang bisa menjadi pemasukan bagi keuangan guru. Guru yang sejahtera akan lebih tenang secara batin sehingga dapat mengembangkan pembelajaran lebih lanjut demi kesejahteraan belajar siswa.

Posting Komentar untuk "10 Butir Kompetensi Pedagogik untuk Guru Indonesia"