10 Butir Kompetensi Pedagogik untuk Guru Indonesia
Pengantar
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) disebutkan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sejalan dengan itu ada beberapa istilah dalam pendidikan seperti pendidik, peserta didik, tenaga kependidikan, dan sebagainya.
Guru adalah salah satu unsur pendidik yang mewujudkan tujuan pendidikan. Pendidik sendiri adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
Lebih lanjut, Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi.
Adapun kewajiban Pendidik (dan tenaga kependidikan) adalah 1) menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis; 2) mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan; dan 3) memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pendidik untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi dihasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen menyebutkan pengertian Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Kedudukan guru sebagai tenaga profesional sebagaimana dimaksud berfungsi untuk meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran berfungsi untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kedudukan guru sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Untuk dapat menjalakan tugas dan fungsi dalam pendidikan, guru perlu memiliki kompetensi tertentu. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat. Kompetensi guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 menyebutkan kompetensi sebagaimana dimaksud merupakan seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh Guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Adapun Kompetensi Guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud bersifat holistik.
Bersifat holistik artinya standar kompetensi guru ini dikembangkan secara utuh dari empat kompetensi utama, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempat kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru. Standar kompetensi guru mencakup kompetensi inti guru yang dikembangkan menjadi kompetensi guru PAUD/TK/RA, guru kelas SD/MI, dan guru mata pelajaran pada SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK.
10 Butir Kompetensi Pedagogik untuk Guru Indonesia |
Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi:
- pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
- pemahaman terhadap peserta didik;
- pengembangan kurikulum atau silabus;
- perancangan pembelajaran;
- pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
- pemanfaatan teknologi pembelajaran;
- evaluasi hasil belajar; dan
- pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
Artikel Terkait:
Empat Kompetensi Ini Tunjukkan Kualitas Guru, Sudah Tahu?
Empat Kompetensi Ini Tunjukkan Kualitas Guru, Sudah Tahu?
Detail lebih lanjut dari poin-poin kompetensi pedagogik di atas diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru. Penjabaran kompetensi pedagogik berbeda-bedai antara Guru TK/PAUD, Guru Kelas SD/MI, dan Guru Mata Pelajaran. Penjabaran lebih lengkap terkait standar kompetensi pedagogik untuk Guru Mata Pelajaran adalah sebagai berikut:
#1 Menguasai karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, dan intelektual.
- Memahami karakteristik peserta didik yang berkaitan dengan aspek fisik, intelektual, sosial-emosional, moral, spiritual, dan latar belakang sosial- budaya.
- Mengidentifikasi potensi peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
- Mengidentifikasi bekal-ajar awal peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
- Mengidentifikasi kesulitan belajar peserta didik dalam mata pelajaran yang diampu.
#2 Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
- Memahami berbagai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
- Menerapkan berbagai pendekatan, strategi, metode, dan teknik pembelajaran yang mendidik secara kreatif dalam mata pelajaran yang diampu.
#3 Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu.
- Memahami prinsip-prinsip pengembangan kurikulum.
- Menentukan tujuan pembelajaran yang diampu.
- Menentukan pengalaman belajar yang sesuai untuk mencapai tujuan pembelajaran yang diampu.
- Memilih materi pembelajaran yang diampu yang terkait dengan pengalaman belajar dan tujuan pembelajaran.
- Menata materi pembelajaran secara benar sesuai dengan pendekatan yang dipilih dan karakteristik peserta didik.
- Mengembangkan indikator dan instrumen penilaian.
#4 Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik.
- Memahami prinsip-prinsip perancangan pembelajaran yang mendidik.
- Mengembangkan komponen-komponen rancangan pembelajaran.
- Menyusun rancangan pembelajaran yang lengkap, baik untuk kegiatan di dalam kelas, laboratorium, maupun lapangan.
- Melaksanakan pembelajaran yang mendidik di kelas, di laboratorium, dan di lapangan dengan memperhatikan standar keamanan yang dipersyaratkan.
- Menggunakan media pembelajaran dan sumber belajar yang relevan dengan karakteristik peserta didik dan mata pelajaran yang diampu untuk mencapai tujuan pembelajaran secara utuh.
- Mengambil keputusan transaksional dalam pembelajaran yang diampu sesuai dengan situasi yang berkembang.
#5 Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam pembelajaran yang diampu.
#6 Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
- Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mendorong peserta didik mencapai prestasi secara optimal.
- Menyediakan berbagai kegiatan pembelajaran untuk mengaktualisasikan potensi peserta didik, termasuk kreativitasnya.
#7 Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
- Memahami berbagai strategi berkomunikasi yang efektif, empatik, dan santun, secara lisan, tulisan, dan/atau bentuk lain.
- Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal dari (a) penyiapan kondisi psikologis peserta didik untuk ambil bagian dalam permainan melalui bujukan dan contoh, (b) ajakan kepada peserta didik untuk ambil bagian, (c) respons peserta didik terhadap ajakan guru, dan (d) reaksi guru terhadap respons peserta didik, dan seterusnya.
#8 Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Memahami prinsip-prinsip penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
- Menentukan aspek-aspek proses dan hasil belajar yang penting untuk dinilai dan dievaluasi sesuai dengan karakteristik mata pelajaran yang diampu.
- Menentukan prosedur penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Mengembangkan instrumen penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar.
- Mengadministrasikan penilaian proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan menggunakan berbagai instrumen.
- Menganalisis hasil penilaian proses dan hasil belajar untuk berbagai tujuan.
- Melakukan evaluasi proses dan hasil belajar.
#9 Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
- Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar
- Menggunakan informasi hasil penilaian dan evaluasi untuk merancang program remedial dan pengayaan.
- Mengkomunikasikan hasil penilaian dan evaluasi kepada pemangku kepentingan.
- Memanfaatkan informasi hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.
#10 Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
- Melakukan refleksi terhadap pembelajaran yang telah dilaksanakan.
- Memanfaatkan hasil refleksi untuk perbaikan dan pengembangan pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
- Melakukan penelitian tindakan kelas untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dalam mata pelajaran yang diampu.
Penutup
Demikian tadi pemaparan seputar peran guru dan kompetensi pedagogik yang berlaku untuk guru di Indonesia berdasarkan regulasi-reguasi yang berlaku. Profesi guru sebagai pendidik merupakan peran yang amat penting karena menjadi pusat penanaman karakter, membudayanya wawasan ilmu pengetahuan, dan berkembangnya keterampilan bagi peserta didik yang kelak dapat melahirkan profesi-profesi lainnya.
Selain itu guru yang menguasai kompetensi-kompetensi yang diprasyaratkan sebagai pendidik akan lebih mudah mengikuti pendidikan profesi alias sertifikasi yang pada akhirnya nanti dapat menambah pundi-pundi tunjangan profesi yang bisa menjadi pemasukan bagi keuangan guru. Guru yang sejahtera akan lebih tenang secara batin sehingga dapat mengembangkan pembelajaran lebih lanjut demi kesejahteraan belajar siswa.
Posting Komentar untuk "10 Butir Kompetensi Pedagogik untuk Guru Indonesia"
Posting Komentar